Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha

Warta Metropolis Jatim, Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku Usaha di Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pelatihan Koperasi dan UKM menggelar kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha”.

Kegiatan tersebut digelar di tiga lokasi diantaranya di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Madiun.

Dengan digelarnya kegiatan tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, sangat peduli dengan perlindungan hukum pelaku Usaha, dengan bergerak cepat memberikan penyuluhan hukum kepada para pelaku UMKM di Jawa Timur.

Dalam upayanya mendukung kegiatan tersebut UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Jawa Timur, mengundang para pelaku Usaha di Jawa Timur yang di wadahi oleh masing-masing organisasi UMKM, diantaranya APKLI (Organisasi Pedagang Kaki Lima), AMJ (Asosiasi Mamin Jatim), FES Jatim (Forum Ekonomi Syariah Jawa Timur), APUKW (Asosiasi Pengembangan Kreatif Wanita) dan beberapa organisasi lainnya.

Acara yang berbasis hukum ini memang banyak menampilkan narasumber yang kompenten di bidang hukum, hal tersebut agar ilmu hukum yang dimiliki narasumber, mampu mengantarkan para peserta dalam memahami hukum untuk melaksanakan pengembangan usahanya.

Ada tiga lokasi kegiatan yang digelar oleh UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Jatim, diantaranya diadakan di Hotel Iin Holiday Surabaya yang digelar pada hari Kamis-Jumat Tanggal 27-28 Oktober 2022, diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari berbagai wirausaha, baik secara kelompok maupun individu.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Bapak Sutoyo SE., MM Kasie Penyelenggara Diklat UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Bapak Andi salah satu peserta dari AKPLI Surabaya, ketika di temui oleh Warta Metropolis saat jam isoma menjelaskan, “bahwa kami sangat mendukung kegiatan ini, karena hampir semua narasumber berbicara tentang hukum, sehingga kami setelah mengikuti kegiatan ini, memahami apa yang kita lakukan dalam berbisnis serta menjalankan kegiatan wirausaha ini, agar tidak berbenturan dengan hukum, sehingga dari hasil kami mengikuti kegiatan ini, kami sangat paham tentang hukum, terutama yang berhubungan dengan usaha kami dan yang lebih bagus lagi narasumbernya juga mengerti tentang hukum yang setiap kerjaannya berhubungan dengan hukum juga,” terangnya.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari ahli hukum dengan tema perlindungan Konsumen untuk tema berikutnya “Komunikasi Efektif” narasumber dari Yasmin Foundation. Untuk tema “Perjanjian Sebagai Pencegahan Permasalahan Hukum bagi UMKM” dari Afif Soelaudin SH., MH dari LAPU Jatim.

Sementara untuk kegiatan kedua diadakan di Reagent Park Hotel Kota Malang, pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022, yang diikuti oleh 120 peserta dari pelaku UMKM Malang dan sekitarnya, sedangkan  narasumbernya dari KPPU dengan tema “Mengawasi Persaingan Usaha Dan Kemitraan Yang Tidak Sehat”, yang berikutnya dari Lembaga Advokasi Pendampingan Usaha dengan tema “Perjanjian Sebagai Pencegahan Permasalahan Hukum Bai UMKM”.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Bapak Sutoyo SE., MM Kasie Penyelenggara Diklat UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Ibu Lia peserta dari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, saat ditemui oleh Warta Metropolis mengatakan, “kegiatan saat ini lain dari pada kegiatan yang pernah saya ikuti, kegiatan saat ini sebagai kegiatan penyuhan hukum bagi pelaku UMKM seperti kami ini,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, “tentu kami sangat senang mengikuti kegiatan ini selain dapat ilmu hukumnya, kami bersama rombongan dari AKPLI  juga sangat paham dengan hukum, terutama hukum yang berhubungan dengan usaha kami,” tambahnya.

Dia juga berharap, “dengan keikut sertaannya dalam kegiatan ini kedepannya kami sangat hati-hati dalam melaksanakan wirausaha dan dengan bekal hukum dari narasumber tersebut, kami berharap mampu menghindari dari permasalahan hukum, sehingga usaha kami aman dari jeratan hukum,” harapnya.

Untuk yang kegiatan ketiga digelar di Hotel Setia Budi Kabupaten Madiun, pada hari Selasa dan Rabu Tanggal 2-3 November 2022.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Bapak Sutoyo SE., MM Kasie Penyelenggara Diklat UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pelaku Usaha dari Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Magetan diantaranya dari wadah organisasi FES Jatim (Forum Ekonomi Syariah Jawa Timur), APUKW (AsosiasiPengembangan Usaha Kreatif Wanita), APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima).

Ibu Nur Khofifah dari Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam FES Jatim dalam sesi tanya jawab, bertanya perihal perijinan yang berhubungan dengan tatanan hukum.

Di tempat yang sama Ibu Juli dari Magetan sebagai pengusaha mamin (camilan steak) juga mempertanyakan, apakah kami juga dapat masalah hukum bila usaha seperti ini ? Dari narasumber menjelaskan banyak hal yang berhubungan dengan produk yang berhubungan dengan hukum, bila hal tersebut menjadi suatu wanprestasi diantaranya merk, apakah merknya sama dengan orang lain yang berhubungan dengan legalitas, sementara untuk komposisi yang tertera dibungkus produknya apakah sesuai dengan isi produknya, kemudian yang berhubngan dengan kadaluwarsa, semuanya berpotensi dan berhadapan dengan hukum. /team

spot_img

Latest articles

Related articles

spot_img