
Warta Metropolis Jatim, Dalam rangka percepatan penerbitan Nomer Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta untuk mendorong UMK untuk naik kelas, maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pendampingan NIB UMK dan Sosialisasi Layanan Hukum bagi UKM.
Kegiatan tersebut ditujukan kepada anggota asosiasi UMKM Mamin dan Non Mamin Jawa Timur, yang belum memiliki NIB atau yang sulit dalam mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, serta dapat terlaksanakan program tersebut panitia menggelar kegiatan tersebut menjadi 4 tahap di bulan November 2022.
Adapun jadwal kegiatan tersebut diadakan yang tahap pertama pada hari Jumat, Tanggal 04 November 2022 dengan kuota 30 peserta, khusus untuk Anggota yang memiliki usaha Mamin. Untuk tahap kedua pada Hari Senin, Tanggal 07 November 2022 dengan kuota 30 peserta, khusus untuk Anggota yang memiliki usaha Non Mamin. Untuk tahap ketiga pada Hari Senin, Tanggal 14 November 2022 dengan kuota 30 peserta, khusus untuk Anggota yang memiliki usaha Mamin. Sedangkan untuk tahap ke empat diadakan pada Hari Senin, Tanggal 21 November 2022 dengan kuota 30 peserta, khusus untuk Anggota yang memiliki usaha Non Mamin.
Semua kegiatan tersebut diadakan di BDC K-UMKM Dinas Koperasi dan UKM Jatim jalan Juanda Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 s/d selesai. Bagi yang belum memiliki NIB dan yang memerlukan Layanan Konsultasi Hukum dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim atau ke sdr Alfa 0889.8961.9957. /levi
