Dinas Koperasi Kab Pasuruan menggelar “Permasalah dan perlindungan hukum bagi Koperasi”

Dinas Koperasi Kab Pasuruan menggelar “Permasalah dan perlindungan hukum bagi Koperasi”

0
43

Warta Metropolis Paruruan, Dalam rangkan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan menggelar acara “Permasalah dan Perlindungan Hukum Bagi Koperasi”.

Acara tersebut di buka secara langsung oleh Ibu Tri Krisni Astuti S..Sos., M.M selaku Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya beliau mengatakan, “mengingat kami sebagai kepala Dinas masih baru, tentunya kami sangat mendukung program-program yang telah di canangkan dan sangat baik hasilnya, karena hal itu sebagai bukti kepedulian kami dalam membina Koperasi di Kabupaten Pasuruan,” jelas mantan Camat ini dengan senyum yang ramah.

“Kami sangat memahami apa yang ingin disampaikan pada kami, sehingga pentingnya kami mengadakan kegiatan seperti ini,” katanya.

Dia juga menambahkan agar semua peserta kegiatan ini semua usulan atau semua permasalahan hukum yang terjadi pada koperasinya, karena kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan ini secara khusus menghadirkan narasumbur yang ahli di dalam bidangnya, selain itu narasumber kita juga semua pengacara,” sampainya.

Dia juga berharap, “agar selpas dari kegiatan ini, para peserta mendapat ilmu hukumnya dan juga memahami semua permasalahan hukumnya, sehingga bila nanti terjadi masalah hukum sudah tidak takut lagi,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut banyak permasalah hukum yang dialami oleh Koperasi di Kabupaten Pasuruan yaitu banyaknya Koperasi yang mendapatkan surat cinta dari Kepolisian dan yang lebih diherankan mulai dari Polda Jatim sampai Polsek yang mengirim surat cinta, ini ada apa? dan perlu ditanyakan.

Bambang Rijanto S.H., M.H yang juga seorang pengacara juga wartawan Senior, saat menyampainkan materinya menyampaikan, “bahwa permasalah hukum itu harus di pahami oleh pengelola koperasi, jika tidak nantinya akan membuat mereka ketakutan bahkan dapat menjatuhkan mentalya dalah mengelola koperasi,” jelasnya.

Bambang (red nama panggilannya) menyampaikan, “agar permasalah yang berhungan dengan pihak kepolisian tidak usah membuat terganggu kegiatan perekonomian di Kabupaten Pasuruan, karena dari semua surat cinta dari pihak kepolisian sudah kami pelajari secara hukumnya,” sampainya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam isi surat tersebut, diantaranya dengan pihak OJK, BPJS, pihak penegak hukum, kami juga telah berdiskusi dengan beberapa wartawan dan juga dengan pihak Polri tentang hukum di siplin dan permasalah pungli dan pemerasan di lingkungan polri,” jelas alumny pascasarjana ilmu hukum UBHARA Surabaya ini.

Bambang meminta semua pengelola Koperasi untuk tetap melaksanakan usahanya melayani anggota dan menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pintanya.

Kegiatan tersebut di laksanakan pada hari Rabu 27/3 pukul 10.00-selesai bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Dengan menghadirkan 2 narasumber yang pertama Bambang Rijanto S.H., M.H seorang Pengacara yang juga sebagai Ketua Umum LAPU Jatim (Lembaga Advokasi Pendampingan Usaha Jawa Timur), yang kedua Bapak Totok Wahyudi S.H Pengacara yang juga anggota LAPU Jatim. /er

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini