
Warta Metropolis Lumajang, Bertempat di salah satu ruang aula Mulamalurung Perpustakaan Lumajang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lumajang beserta jajarannya lakukan Sarahsehan guna mensosialisasikan penggunaan ruang bangunan yang di miliki Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kebupaten Lumajang. Rabu ( 25/01/2023). Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Kabupaten Lumajang Paimin .AP. MM menjelaskan bahwa gedung yang di miliki Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan bisa di gunakan oleh seluruh komunitas masyarakat Lumajang secara GRATIS . “untuk sementara kita membuat sebuah aturan dasar yang harus di lakukan setiap komunitas yang akan menggunakan gedung kami ” ujar Paimin yang sehari hari lebih akrab di panggil dengan panggilan ” PACE”. ” Sarana ini di berikan secara cuma cuma , jadi kami mohon para pengguna sama sama menjaga kebersihan dan keamanan gedung kami ,” imbuhnya . Adapun Aturan Dasar ( Groundrules) yang wajib di lakukan setiap komunitas yang akan menggunakan gedung aula Mula Malurung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lumajang sebagai berikut
1. Maksimal satu bulan sudah persiapkan konsep acara
2. Kebutuhan sarana dan prasarana.
3.Personil ( Panitia , Keamanan ,parkir , kebersihan ).
4. Jangan berharap bantuan lebih.
5.Setiap Kegiatan ada materi yang mempromosikan LITERASI,
Contoh : Musik-Literasi musik , Seni- Literasi seni. Contoh : Pameran barang kuno : Siapkan Lifleat terkait esensi pameran dan budaya tradisional ,benda kuno, keris dll.
6.Budayakan transfer pengetahuan.
7.Laporan kegiatan ( jumlah pengunjung , fhoto kegiatan dan diskripsi kegiatan ). Terkait dengan pertanyaan salah komunitas di pertemuan sebelumnya Paimin menjawab bahwa untuk kegiatan yg bersifat tiketing tidak di perbolehkan. Senada dengan hal di atas salah satu staff Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Kabupaten Lumajang Tutik Endrayani di akhir acara berharap setiap kegiatan yang sudah di lakukan oleh beberapa komunitas mampu meningkatkan Literasi masyarakat kabupaten Lumajang. ( DDK)