Warta Metropolis Surabaya, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kelompok 002 Universitas Bhayangkara Surabaya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk melakukan penyuluhan Hidup Sehat Tanpa Narkoba bagi generasi muda di Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Panitia KKN, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud konkret partisipasi mahasiswa dalam membangun kesadaran generasi muda saat ini khususnya warga Jemur Ngawinan akan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.
Terkait bahaya laten Narkoba, Sri Artanti Maryani, selaku narasumber dari BNN Kota Surabaya menjelaskan bahwa kejahatan Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan serius (serious crime) yang dampaknya dapat merugikan segenap lapisan masyarakat, baik itu terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan.
Sri Artanti Maryani juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba, dimana sasaran target sindikat narkoba sudah masuk di seluruh lapisan masyarakat dari kalangan artis, pejabat hingga rakyat biasa bahkan anak-anak usia dini juga sudah terpapar oleh narkoba. Oleh karena itu masyarakat dituntut mengetahui, memahami, dan menyadari permasalahan Narkoba, serta punya benteng diri yang kuat dalam menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Setiap lapisan masyarakat berpotensi menjadi bagian dari peredaran narkoba, mengingat imbalan yang cukup besar diberikan kepada kurir narkoba sehingga msyarakat yang kepepet secara ekonomi bisa saja tergiur menjadi kurir narkoba meskipun resikonya juga tinggi.
Menurut data dari BNN Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi dalam 3 tahun terakhir ini yaitu ganja, ekstasi, dan sabu. Pengkonsumsi narkoba paling banyak dari
usia produktif. Narkotika sendiri terbagi menjadi 3 golongan (golongan I, II dan III). Narkotika Golongan I antara lain ganja dan sabu. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, dapat digunakan untuk produksi obat sesuai dengan Peraturan Menteri.
Efek narkoba sendiri diantaranya bisa menjadi stimulan, halusinasi, depresan bahkan sampai meninggal dunia. Ketika seseorang mengalami kecanduan zat adiktif sebenarnya otaknya sedang sakit dan perlu di rehabilitasi. Selain itu, narkoba juga bisa mempengaruhi kecerdasan anak, karena zat-zat adiktif tersebut bisa merusak otak.
Selain lingkungan di rumah, pergaulan di luar rumah juga berperan besar dalam pembentukan karakter generasi muda. Kebanyakan anak muda cenderung mengikuti apa yang teman-teman mereka lakukan. Hal itu karena mereka masih mencari jati diri dan memiliki kecenderungan untuk mencoba banyak hal baru.
BNN saat ini punya program nasional ketahanan keluarga anti narkoba dengan melibatkan ibu-ibu dan remaja, serta memberdayakan PKK. Program ini ditujukan untuk menguatkan institusi keluarga sebagai benteng terdepan dalam memerangi bahaya narkoba. Penanggulangan masalah narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif meliputi upaya Pencegahan untuk menumbuhkan daya tangkal, Pemberantasan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan Rehabilitasi untuk mengobati mereka yang sudah terpapar penyalahgunaan narkoba.
Jika sudah terlanjur terpapar narkoba, Sri Artanti Maryani, menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi. Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan
Narkotika dijamin dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Pasal 54 dan Pasal 128.
Dalam Pasal 54 disebutkan “Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Selain itu dalam Pasal 128 ayat (2) dijelaskan bahwa “Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana”. Masih dalam Pasal 128 ayat (3) disebutkan juga “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana”.
Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika tidak bisa langsung dilakukan apabila sudah tertangkap duluan oleh pihak kepolisian, jika demikian maka harus dilakukan proses hukum terlebih dahulu baru bisa di rehabilitasi.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika bisa menghubungi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Melalui telepon 031-99143279, 08113197272, email: bnnp_jatim@bnn.go.id atau datang langsung ke kantor BNN Jl. Raya Sukomanunggal 55-56, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. (Sundarti)